Laman

Rabu, 20 April 2011

Makalah Tentang Aborsi


2.1 DEFINISI ABORSI
                        Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia aborsi didefinisikan terjadinya keguguran janin dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu, yang biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Pengertian dalam istilah kesehatan aborsi adalah kehamilan setelah tertanamnya telur yang telah dibuahi dalam rahim, yang dikenal juga dengan abortus.
Sedangkan pengertian aborsi dalam pandangan islam adalah aborsi yang dilakukan sebelum umur kandungan sebelum 4 minggu diperbolehkan dengan alasan-alasan yang jelas.

2.2 FAKTA TENTANG ABORSI
                        Meski pengguguran kandungan yang sering dikenal aborsi dilarang oleh hukum tapi masih banyak kaum hawa yang melakukannya.
“Padahal jumlah kematian karena aborsi itu melebihi kematian perang manapun, melebihi semua kecelakaan, melebihi semua bunuh diri , melebihi semua pembunuhan di seluruh dunia, dan melebihi segala penyakit”.
Aborsi tidak hanya sekedar masalah medis ataupun masalah kesehatan namun merupakan problem sosial. Di Indonesia yang negaranya mayoritas penganut ajaran islam ternyata banyak yang melakukan perbuatan yang terlarang ini. Data-data pergaulan bebas yang sangat signifikan mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik di Indonesia.
Mengutip hasil survei mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).
Di negara Indonesia secara jelas dilarang keras melakukan aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 – 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain :
1.      Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
2.      Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3.      Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com). Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).

2.3 ABORSI DALAM BIDANG KESEHATAN
Dalam dunia kedokteran ada 3 macam aborsi, yaitu :
1.      Abortus spontan adalah penghentian kehamilan sebelum janin mencapai viabilitas (usia kehamilan 22 minggu). Tahap-tahap abortus spontan meliputi:
·         Abortus Imminens : peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 22 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi (pembukaan) servik. Kehamilan dapat berlanjut.
·         Abortus Insipiens : peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 22 minggu dengan adanya dilatasi servik. Kehamilan tidak akan berlanjut dan akan berkembang menjadi abortus inkomplit atau abortus komplit.
·         Abortus Inkomplit : pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 22 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus. Sebagian hasil konsepsi telah dikeluarkan.
·         Abortus Komplit : Pada abortus jenis ini, semua hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rahim kosong. Biasanya terjadi pada awal kehamilan saat plasenta belum terbentuk. Perdarahan mungkin sedikit dan os uteri menutup dan rahim mengecil. Pada wanita yang mengalami abortus ini, umumnya tidak dilakukan tindakan apa-apa, kecuali jika datang ke rumah sakit masih mengalami perdarahan dan masih ada sisa jaringan yang tertinggal, harus dikeluarkan dengan cara dikuret.
·         Abortus Servikalis: Pengeluaran hasil konsepsi terhalang oleh os uteri eksternum yang tidak membuka, sehingga mengumpul di dalam kanalis servikalis (rongga serviks) dan uterus membesar, berbentuk bundar, dan dindingnya menipis.
2. Abortus yang disengaja adalah suatu proses dihentikannya kehamilan sebelum janin mencapai viabilitas.
3. Abortus tidak aman adalah suatu prosedur yang dilakukan oleh orang yang tidak berpengalaman atau dalam lingkungan yang tidak memenuhi standar medis.
4. Abortus septik adalah abortus yang mengalami komplikasi berupa infeksi.
5. Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi             medik. Sebagai contoh: calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang       parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang     matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).
Keguguran atau abortus disebabkan oleh banyak faktor, antara lain:
ü  Kelainan sel telur ibu, biasanya terjadi di awal kehamilan.
ü  Kelainan anatomi organ reproduksi ibu, misalnya mengalami kelainan atau gangguan pada rahim.
ü  Gangguan sirkulasi plasenta akibat ibu menderita suatu penyakit, atau kelainan pembentukan plasenta.
ü  Ibu menderita penyakit berat seperti infeksi yang disertai demam tinggi, penyakit jantung atau paru yang kronik, keracunan, mengalami kekurangan vitamin berat, dll.
ü  Antagonis Rhesus ibu yang merusak darah janin.

 
2.4 PROSES ABORSI
Pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan)
Untuk Masa 1 Bulan:


Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan
dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.


Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan)
Untuk Masa 1-3 Bulan:

Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus). Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya diremukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan. Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan.

Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan)
Untuk Masa 3-6 Bulan:

Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik. Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari bayi itu akhirnya meninggal. Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji. Setiap wanita harus sadar mengenai hal ini.

Aborsi pada kehamilanbesar (6 sampai 9 bulan)
Untuk Masa 6-9 Bulan:

Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik. Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh. Cara membunuhnya mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai. Selesai dengan tuntas hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini bahwa pembunuhan keji telah terjadi. Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh para wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius. Mereka bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan. Benar, bagi sang wanita , proses aborsi cepat dan tidak sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan benar-benar tidak manusiawi. Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.

2.5 RESIKO MELAKUKAN ABORSI
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
Ø  Kematian mendadak karena pendarahan hebat
Ø  Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
Ø  Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
Ø  Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
Ø  Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
Ø  Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
Ø  Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
Ø  Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
Ø  Kanker hati (Liver Cancer)
Ø  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
Ø  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
Ø  Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
Ø  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2.  Resiko gangguan psikologis
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
Ø  Kehilangan harga diri dan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya
Ø  Berteriak-teriak histeris
Ø  Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
Ø  Ingin melakukan bunuh diri
Ø  Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang

2.6 SOLUSI (JALAN KELUAR)
Untuk mencegah semakin maraknya aborsi yang dilakukan baik oleh dukun maupun oleh dokter, maka 7 butir solusi berikut ini dapat dipertimbangkan yaitu:
1)                  Pendiddikan agama secara dini agar anak kelak memasuki masa remaja atau masa muda memiliki pengetahuan bahwa perizinan atau seks bebas atau hubungan diluar nikah dilarang oleh agama, hukumnya haram dan melakukannya merupakan perbuatan dosa.
2)                  Dalam islam tidak dikenal “pacaran” atau pergaulan bebas, namum yang ada adalah sebatas perkenalan. Selama masa perkenalan inipun baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh “berduaan” ditempat sepi, sebab dikhawatirkan yang ketiga adalah setan yang menggoda dua insane tadi untuk berbuat perzinaan.
3)                  Bila terjadi juga “kecelakaan” (kehamilan di luar nikah) sebaiknya remaja yang bersangkutan dinikahkan. Bila tidak mungkin, kehamilan dapat diteruskan hingga melahirkan secara normal. Bayi dapat dirawat sendiri atau dirawat orang lain (adopsi).
4)                  Orang tua di rumah (ayah dan ibu), orang tua di sekolah (bapak dan ibu guru), orang tua di masyarakat (ulama, tokoh masyarakat, pejabat aparat dan pengusaha)hendaknya menciptakan tatanan kehidupan yang bermasyarakat yang religius, dan tidak ,memberikan peluang berupa sarana dan prasarana yang dapat menjurus ke pergaulan bebas (perzinaan), misalnya pornografi, pornoaksi dan NAZA.
5)                  Diperlukan penyuluhan kepada masyarakat terutama para remaja tentang dampak buruk aborsi akibat pergaulan bebas atau hubungan seks diluar nikah dari sudut pandang biologis, psikologis, sosial, dan spiritual (agama).
6)                  Kepada mereka yang melakukan tindakan pengguguran (abortus criminalis) dikenakan sanksi hukuman yang berat sesuai dengan hokum perundang-undangan yang berlaku bagi “korban” dianjurkan untuk betobat minta ampunan kepada Allah swt dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
7)                  Organisasi profesi seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan POGI (Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia) hendaknya dapat menertibkan para anggotanya yang melakukan tindak pengguguran (abortus criminalis).

2.7 PERAN PERAWAT DALAM MENCEGAH ABORSI
Sebagai perawat kita harus punya rasa empati dan sensitifitas yang tinggi. Kita tidak boleh membiarkan banyak nyawa dibunuh sia-sia.  Janin yang dihasilkan oleh mereka-mereka yang melakukannya tanpa sebuah ikatan tidak patut dibunuh karena mereka adalah manusia yang tidak bersalah, tidak mengerti apa-apa. Kita sebagai perawat dapat mencegah perbuatan aborsi dengan beberapa acara seperti:
a.       Mulai dari diri sendiri tanamkan konsep bahwa  ABORSI itu HARAM.
b.      Menolak secara baik-baik apabila ada yang ingin melakukan aborsi.
c.       Kita tidak boleh membantu orang-orang yang ingin melakukan ABORSI.
d.      Kita harus memberitahu pada mereka-mereka yang ingin melakukan ABORSI bahwa ABORSI itu tidak saja haram tapi juga membahayakan nyawa wanita yang ingin ABORSI. Contohnya: wanita tersebut bisa kanker serviks, atau mengalami trauma.
e.       Kita harus membuat mereka sadar bahwasannya nyawa yang telah diberikan oleh Allah kepada mereka adalah suatu berkah dan titipan, dan tidak sepatutnya mereka bunuh begitu saja nyawa yang tidak berdosa.
f.       ABORSI itu perbuatan dosa besar yang sangat dilaknat oleh Allah SWT. Jadi kita harus memberitahu mereka, jangan hanya membiarkan mereka melakukan aborsi. Karena sebagai perawat kita harus care kepada mereka. Kita harus beritahu aborsi itu dosa, dan dosa dapat berakhir di neraka.
g.      Sebagai perawat kita lebih baik memberitahu kepada mereka yang ingin melakukan aborsi bahwa aborsi tidak baik, berdosa, dan dosanya sampai pada tujuh turunan mereka, tunujukan dan arahkan mereka pada jalan yang benar.

2.8 PANDANGAN HUKUM TERHADAP ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”


Yang menerima hukuman adalah:
1.   Ibu yang melakukan aborsi
2.   Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.   Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1.   Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
     supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
     pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
     lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.   Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
     perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
     bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.   Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
     dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
    wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
    tahun.
2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
    paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
    wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
    tahun enam bulan.
2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
    penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

2.9 ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah pedoman paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan dan tingkah laku manusia selama ada di bumi atau selama masih hidup.
Aborsi (pengguguran) berbeda dengan keguguran atau keruron (bahasa jawa). Aborsi atau pengguguran kandungan adalah terminasi (penghentian) kehamilan yang disengaja (abortus provocatus). Yakni, kehamilan yang diprovokasi dengan berbagai cara sehinggga terjadi pengguguran. Sedangkan keguguran adalah kehamilan berhenti karena faktor-faktor alamiah (abortus spontaneus).
Perbuatan yang dilakukan manusia pada saat di dunia salah satunya adalah aborsi, dalam dunia kedokteran pengguguran kandungan adalah “abortus” adalah pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Berikut ini adalah hasil wawancara penulis dengan mass media”Hikmah” yang didahului dengan dua buah ayat Allah SWT. Yaitu surah At Takwiir 9 dan AL Israa’ ayat 31,yang artinya sebagai berikut:
“Apakah dosanya maka dia dibunuh?”(Q.S. At Takwiir ,81:9).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan ,Kami-lah yang member I  besar”(Q.S.Al Israa;17:31).
Dari kedua ayat tersebut jelaslah bahwa membunuh anak termasuk bayi dalam kandungan (aborsi) adalah perbuatan dosa besar .Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1983 menyatakan sebagai berikut:
“pengguguran kandungan (abortus) termasuk “ menstrual regulation “ (MR) dengan cara apapun di larang oleh jiwa dan semangat ajaran islam,hukumnya haram,baik di kala janin sudah bernyawa (di atas 4 bulan dalam kandungan)ataupun dikala janin belum bernyawa (belum berumur4 bulan dalam kandungan),karene perbuatan itu termasuk pembunuhan terselubung yang di larang oleh syariat islam ,kecuali untuk menyelamatkan jiwa si ibu”.
Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman :
Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (TQS An Nisaa` 65)
Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS Al Ahzab 36)

Firman Allah SWT :
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al An’aam : 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al Isra` : 31 )
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (TQS Al Isra` : 33)
Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (TQS At Takwir : 8-9)
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70) tak ada yang boleh menghilangkan nyawa seseorang kecuali dengan alasan-alasan tertentu. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang. Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya. Nabi Muhammad menunggu bayi  tersebut melahirkan dan menyuruh wanita itu menyusui anaknya selama 2 tahun. Dan baru wanita tersebut dihukum rajam sampai mati.
Haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), Rasulullah SAW telah bersabda :“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi). Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut.
Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Jadi, Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar